Money atau Kesejahteraan


“Money atau Kesejahteraan” . Barangkali itulah kalimat atau istilah yang tepat dilontarkan pada tahun 2018, mengingat bahwa tahun ini adalah tahun politik atau pesta demokrasi yang diselenggarakan secara bersamaan disetiap daerah.

Sebagian masyarakat mengatakan dan menyimpulkan bahwa tahun 2018 ini adalah tahun dimana para kandidat atau calon pemimpin memberikan janji kepada masyarakat sebagai strategi pendekatan terhadap seluruh lapisan atau elemen masyarakat. Janji para kandidat yang sering diberikan adalah kesejahteraan untuk masyarakat kelas bawah, pembangunan infrastruktur,  kesehatan, dan pendidikan gratis.

BACA TULISAN LAINNYA DISINI

Diiringi dengan spekulasi atau janji kampanye para kandidat, ada juga spekulasi lain yang sering dilakukan oleh para kandidat. Apa yang dilakukan para kandidat atau calon pemimpin melanggar sebuah kode etik dalam berdemokrasi dan Undang-Undang Pemilu. Pelanggaran ini adalah munculnya politik uang (Money Political) dimana para kandidat calon pemimpin memberikan uang kepada masyarakat yang sama saja dengan membeli suara untuk mencapai sebuah kemenangan. Tindakan demikian memang haruslah diberikan sanksi atau hukuman yang berat disebabkan karena langkah dan tindakan yang digunakan tidak sesuai dengan i’tikad demokrasi. Sistem demokrasi yang sebenar-benarnya adalah masyarakat memilih pemimpin dengan hati nurani bukan karena uang ditambah lagi bahwa dalam demokrasi masyarakat bebas untuk memilih siapapun dan bebas pula untuk tidak memilih jika masyarakat tidak menyukai para kandidat.

BACA ARTIKEL OPINI LAINNYA DISINI

Langkah yang tegas adalah tindakan yang tepat untuk menghentikan politik uang karena dengan dibiarkannya politik uang beredar, bukan hanya i’tikad demokrasi yang dilanggar tapi juga akan merusak bangsa dan masyarakatnya. Salah satu mengapa banyak pemimpin daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tiada lain karena politik uang. Dimana para pemimpin daerah atau Bupati dulunya ketika sebelum menjabat sebagai Bupati dalam tindakannya sering melakukan politik uang. Pada akhirnya ketika menjabat sebagai bupati, APBD tidak lagi difungsikan dengan benar atau tidak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat  tetapi hanya digunakan untuk mengembalikan modal atau uang yang dikeluarkan dulunya pada saat masa-masa kampanye.

Melihat masalah ini, masyarakat harus belajar dan mengambil pengalaman bahwa ketika nantinya bermunculan gerakan-gerakan politik uang, maka harus ditolak karena jangan sampai ujung-ujungnya mengarah pada korupsi. Tidak hanya itu, dampak yang dimunculkan juga untuk masyarakat dimana kesejahteraan yang didambakannya tidak dapat terwujud dan pembangunan pun terhalang. Oleh karena itu masyarakat harus benar-benar pintar untuk menolak politik uang dan jika perlu harus diperangi. Jangan sampai uang Rp 50.000,- (Lima puluh ribu) menghancurkan visi dan misi di daerah. 5 tahun bukan waktu yang pendek  tapi merupakan waktu yang cukup lama.

AidilAkbar

Berkomentarlah dengan tidak mengandung unsur SARA, menyinggung kelompok gender tertentu apalagi klub sepak bola, please jangan lakukan itu.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan tidak mengandung unsur SARA, menyinggung kelompok gender tertentu apalagi klub sepak bola, please jangan lakukan itu.

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama