Manifesto Aliansi Mahasiswa Polman


Beberapa mentari setelah momentum kelahiran Pancasila dan kelahiran bapak bangsa Ir. Soekarno, di saat langit pekat rutin membasahi tanah Malaqbi yang membuat aroma busuk sampah kian terasa di beberapa sudut kabupaten Polman, di saat para politikus telah melangkahkan bidak caturnya masing-masing, di saat rakyat miskin semakin dimiskinkan, di tengah semua itu, kami mendengar kabar akan kedatangan PJ Gubernur di Kabupaten Polewali Mandar yang menggantikan Bapak Ali Baal Masdar yang telah menyelesaikan periode pertamanya dengan mewarisi kecarut-marutan daerah dalam berbagai sektor.

Maka sebagai pembuka pada tulisan ini, kami turut menyampaikan Selamat datang PJ Gubernur Sulawesi Barat Bapak Akmal Malik di tanah tempat sampah berserakan di mana-mana, tempat anak putus sekolah terbanyak dengan angka kemiskinan tertinggi, stunting yang semakin meningkat, di tempat birokrasi tanpa inovasi, di rumah para wakil rakyat yang malas, pada wajah kekuasan yang menindas.

Perhelatan demi perhelatan politik hilir mudik bergulir, pucuk tertinggi penguasa daerah telah berganti wajah, namun sampai hari ini, tanah yang katanya melimpah sumber daya alamnya tetap dikangkangi terus oleh birokrat oligark yang tentu akan menggadaikan habis-habisan kesejahteraan rakyat.

Penguasa  yang bermental feodalistik serta birokrasi yang dipenuhi rente dan cartel kue-kue proyek tentu menjadi kemunduran besar bagi suatu daerah, maka keterlibatan seluruh elemen rakyat haruslah menjadi gerbong politik yang kuat dan progresif akan menjadi warning atas semua produk kebijakan yang berorientasi membodohi dan memiskinkan.

Maka dalam agenda menyambut PJ Gubernur Sulawesi Barat Bapak Akmal Malik, kami perlu menunjukkan gerbong politik rakyat yang sesungguhnya, yang secara lugas juga menegaskan bahwasanya ketidakpercayaan terhadap dewan legislasi sebagai lembaga yang mewakili rakyat kian bertumbuh, lembaga ini telah gagal menjadi poros politik tempat rakyat bertumpu dan serta tidak lagi mampu menjadi Watchdog (anjing penjaga/pengawas) kekuasaan.

Kami menganggap presentasi dari instansi atau lembaga pemerintahan tidak akan mampu menerangkan secara jujur dan objektif kondisi Polewali Mandar dalam berbagai sector, maka kami merasa wajib untuk memaparkan hasil temuan kami sebagai anak petani, anak tukang becak, anak kuli bangunan, anak pedagang sayuran, anak PNS yang di masa tuanya masih berurusan dengan koperasi dan pegadaian, dll.

Pada Rabu 8 Juni kemarin, beberapa jam sebelum gempa berkekuatan 5,8 Magnitudo mengguncang Sulawesi Barat, kami berhasil menemui PJ Gubernur Akmal Malik di kantor Bupati Polewali Mandar. PJ Gubernur yang saat itu di dampingi oleh Bupati Polewali Mandar A. Ibrahim Masdar mendengarkan tetapi tidak memberikan jawaban konkret atas apa yang disampaikan oleh perwakilan aliansi, hanya sekedar menggugurkan tugas pelayanan masyarakat, yakni mendengarkan setelahnya berlalu begitu saja tanpa atensi dan tindak lanjut.

Kami menganggap pertemuan itu haruslah menjadi pertemuan yang kaya akan gagasan dan wacana, namun pertemuan yang terbatas 5 menit itu tidak melahirkan diskusi secara komprehensif dan berkelanjutan. Olehnya karena kami menganggap pertemuan itu tidak ubahnya seperti buruh tani yang berkeluh-kesah pada juragan, kami berinisiatif untuk menyampaikan keluh-kesah itu secara argumentatif dan dapat dikonsumsi khalayak ramai dalam bentuk manifesto ini.

Di tengah ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan lembaga yang mewakili rakyat kian bertumbuh, beberapa poin yang kami sampaikan, diantarannya :

Penguasa Menari-nari di Atas Tumpukan Sampah

Dengan riang gembira kekuasan dalam hal ini eksekutif telah menancapkan bendera kemenangan pasca berhasil menghardik dengan telak kekuasan legislatif dengan lahirnya perkada APBD thn 2022, penguasa tunggal anggaran daerah itu kini menari nari menyetir seluruh rangkaian program dan mengendalikan kebijakan yang sesungguhnya tidak prioritas dan medesak. Ironi yang begitu membuat kita tak habis pikir di tangan kekuasan yang telah mengikis habis kekuasan legislatif dengan entengnya memangkas anggaran pengelolaan sampah hingga separuh dari anggaran tahun sebelumnya, pada saat yang sama bau busuk aroma sampah hampir tercium di semua sudut kota, kecamatan hingga desa di kab. Polewali Mandar.

Pasca ditutpnya TPA Binuang oleh bubuhan tanda tangan Bupati sendiri adalah pintu masuk polemik berkepanjangan pengelolaan sampah kab. Polewali Mandar yang sampai tulisan ini dibuat pemerintah sedang asik tertidur dengan berlindung dalam diksi dan bussernya yang seolah mem-framing opini publik bahwa perkara sampah telah berakhir setelah diangkutnya puluhan truk sampah di pasar Wonomulyo ke salah-satu lahan warga. Tentu ini adalah sikap tidak bertanggung jawab dan pengecutnya pemerintah Polewali Mandar dengan tidak segera menyediakan TPA baru beserta pengelolaan yang berstandarisasi nasional bahkan Internasional. Efek kerusakan lingkungan dan potensi penyakit adalah akibat-akibat yang mengikuti ketidakmampuan pemerintah menghadirkan solusi terbaik.

Maka dengan ini kami menegaskan, pemerintah Polewali Mandar tidak mampu menangani persoalan sampah sampai tuntas olehnya kami meminta pemerintah Provinsi untuk segera mengambil alih persoalan ini, sebelum sampah kian menggunung di tanah Malaqbi.

Suksesi Data Desa Presisi di Tengah Pemerintahan yang Kaku

Semenjak ditugaskan di Sulaewesi Barat PJ Gubernur Akmal Malik menggaungkan soal peningkatan daerah dan desa melalui Data Desa Presisi, program tersebut diyakini sebagai pondasi dalam memulai pemerintahan yang baik dan berkemajuan.

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB, berhasil mengembangkan konsep Data Desa Presisi sebagai langkah untuk meningkatkan pembangunan daerah. Gagasan ini berawal dari keperihatinan Sofyan Sjaf (selaku konseptor) terhadap polemik data yang terjadi saat ini. Menurutnya, ketidakakuratan data menyebabkan gagalnya pembangunan.

Kami tentu mengapresiasi langkah awal PJ Gubernur Sulawesi Barat soal penerapan Data Desa Presisi, karna melihat daerah kita masih berada pada garis ketertinggalan, dengan penerapan Data Desa Presisi ini kami berharap pemerataan pembangunan di Sulawesi Barat akan terealisasi.

Namun suksesi Data Desa Presisi ini tidak serta merta terwujud hanya dengan melibatkan pemerintah daerah saja, melihat corak pemerintahan Polewali Mandar yang kaku dan primordialis, kami menganggap program ini tidak akan berjalan secara efektif, maka kami meminta dalam penerapan data presisi di butuhkan kerja keras dan keterlibatan berbagai macam stakeholder, komunitas dan lembaga pemuda dalam memujudkan keberhasilan program tersebut.

Pemerintah daerah dalam hal ini Polewali Mandar harus legowo dan terbuka dengan berbagaimacam elemen yang tentu sama-sama berorientasi pada pembangunan dan kemajuan daerah, tidak lagi sentiment dan menaruh ketidakpercayaan kepada elemen-elemen yang dimaksudkan di atas dan tidak juga segala persoalan daerah coba dipolitisasi.

Perda RTRW yang Tidak Kunjung Terbit

Dalam suatu lingkungan hidup yang baik, terjalin suatu interaksi yang harmonis dan seimbang antara komponen-komponen lingkungan hidup, stabilitas keseimbangan dan keserasian interaksi antar komponen lingkungan tersebut dan pada usaha manusia.

Ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu kesatuan wadah merupakan anugerah dari Tuhan YME. Yang harus disyukuri, dilindungi, dan dikelola sebaik mungkin untuk kesejahteraan bangsa.

Untuk mewujudkan amanat tersebut, Undang-undang no. 26 Thn 2007 tentang penataan ruang menyatakan bahwa Negara menyelenggarakan kebijakan penataan ruang yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah-satu upaya pemerintah dalam melakukan penataan ruang demi menjaga kelestarian lingkungan hidup adalah dengan membuat kebijakan rencana tata ruang wilayah yang diwujudkan  dalam peraturan daerah.

Peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW akhirnya menjadi salah-satu alternatif pilihan pemerintah daerah yang dianggap bisa menjadi solusi untuk menata daerah. Sebab di beberapa contoh kasus banyak ditemukan daerah atau kota dengan penampilan dan wajahnya bagaikan mimpi buruk : tunggal rupa, serba sama, tak berwajah, lepas dari alam dan sering tidak terkendali dan tidak manusiawi, air dan udaranya kotor, jalan-jalan sangat berbahaya, dan lain sebagainya.

Dari sini seharusnya kita paham urgensi perda RTRW bagi suatu daerah, selain hal-hal yang dijelaskan di atas, hadirnya perda RTRW juga akan mampu mendorong master planpembangunan yang konkret, tertata jelas dan berorientasi pada kemajuan ekonomi tentunya. Maka bisa dipastikan dengan tidak hadirnya perda RTRW sebagai landscape peta pembangunan masa depan Polewali Mandar tidak memiliki arah yang jelas.

Ketidakhadiran perda RTRW sebagai peta pembangunan suatu daerah tentu juga akan menghambat iklim investasi kedepannya, terlebih hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) baru seharusnya mampu melihat potensi bahwasanya Sulawesi Barat bisa menjadi salah-satu penyangganya, tentu ini tidak akan terealisasi dengan efektif jika perda RTRW yang dimaksudkan belum juga mampu diwujudkan.

Maka dengan manifesto ini, kami mendorong pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi untuk segera menyelesaikan Perda RTRW sebagaimana urgensi yang telah dijelaskan sebelumnya.

Pemerintah Daerah “Tidak Jago” dalam Pembangunan SDM

Kemiskinan

Melihat dari tahun ke tahun, Sulawesi Barat mengalami peningkatan angka kemiskinan. Pada tahun 2019 berada pada angka 151.40 ribu jiwa yang selanjutnya di 2020 mengalami peningkatan sebesar 152.02 ribu jiwa. Di akhir tahun 2021 kembali mengalami peningkatan mencapai 157.19 ribu jiwa.

Telah menjadi rahasia umum bahwa Polewali Mandar menjadi daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sulawesi Barat, dengan merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis tahun 2021. Bahwa dari angka 157.19 ribu jiwa, Polewali Mandar menduduki posisi tertinggi dengan angka kemiskinan 69.000 jiwa.

Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang di ukur dari sisi pengeluaran, jadi penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan (GK).

Lantas apa yang menyebabkan kemiskinan ini semakin meningkat, tentu salah-satunya adalah kurangnya lapangan pekerjaan dan kualitas kerja yang semestinya dihadirkan oleh pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten demi menekan angka kemiskinan yang kian meninggi tersebut. Tidak hadirnya lapangan pekerjaan dan kualitas kerja yang layak juga kemudian berakibat pada peningkatan jumlah masyarakat yang memilih untuk mencari pekerjaan di luar daerah, salah-satu contohnya di Morowali Sulawesi Tengah.

Pendidikan

Salah-satu factor penting dan secara langsung memberikan kontribusi terbesar dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) adalah pendidikan. Sumber daya yang berkualitas adalah suatu keharusan bagi sebuah bangsa di era globalisasi.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) N0. 20 Thn 2003 menegaskan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun pada kenyataannya, akses pendidikan yang layak belum kita dapati sampai hari ini, kami percaya bahwa apapun jenis dan bentuk program dari pemerintah pusat guna mendukung pembangunan pendidikan yang layak tidak akan terealisasi jika tidak ada kesiapan dari pemerintah daerah dalam menjemput hal tersebut, misal dalam hal akses dan infrastruktur.

Selain itu, factor ekonomi menjadi salah-satu akibat tingginya angka anak putus sekolah di Polewali Mandar sebagaimana data yang di rilis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2021.

Kesehatan

Sama halnya dengan pendidikan, akses dan infrastruktur lagi-lagi menjadi salah-satu sebabnya mengalami kemunduran. Kita tidak jarang menemui hal tersebut di desa-desa pelosok Polewali Mandar, di mana masyarakat di hadapakan pada kenyataan sulitnya akses kesehatan tersebut.

Dalam hal ini kami mengangkat isu stunting yang sampai hari ini juga mengalami peningkatan. Kita bisa saja membuat siklus atau semacam enclosure movement dari semua poin-poin ini ; stunting meningkat karena meningkatnya pernikahan dini (Data KOMNAS Perempuan) dan kurang kebutuhan gizi yang layak, menikatnya pernikahan dini karena tidak mendapatkan akses pendidikan yang baik begitu juga kurangnya kebutuhan gizi diakibatkan oleh tidak adanya akses ekonomi yang mudah dijangkau, yang selanjutnya, keseluruhannya itu diakibatkan oleh kemiskinan yang tidak kunjung di atasi.

Tentu jika kita mengerucutkan persoalan ini, kita akan sampai pada titik pemerintah dan seluruh produk kebijakannya, apakah beroirentasi pada kesejahteraan dan kemakmuran atau justru sebaliknya.

Kita tentu tidak mau sampai pada satu landasan yang memperkuat diktum popular “orang miskin dilarang sehat dan pintar”. Maka keseriusan pemerintah provinsi dan kabupaten sangat perlu dipertanyakan. Hal itu bias di jawab dari bagaimana langkah pemerintah dalam penyusun penganggaran di tahun berikutnya, berlandaskan penjelasan di atas, kami tentu mendorong pemerintah agar bias menjadikan poin-poin ini sebagai poin prioritas dalam penganggaran yang di maksud.

Lagi-lagi kami menekankan juga agar pemerintah provinsi dan pemerintah daerah bekerja keras dalam merealisasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) ini dengan melibatkan penuh seluruh stakeholder entah itu perangkat pemerintahan itu sendiri maupun berbagai unsur independen seperti lembaga dan komunitas kepemudaan, dll.

SE MENPANRB : Nasib Tenaga Kerja Honorer yang Luntang-lantung

Paca terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MENPANRB) tentang penghapusan tenaga kerja honorer, menjadi polemik yang penting untuk segera diatensi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Kita ketahui bersama, sebagaimana  UU No 5 Thn 2014 tentang ASN Pasal 9 Ayat 1 peraturan pemerintah No. 49/2018 tentang manajemen PPPK menyebutkan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apa bila memenuhi persyaratan dalam jangka waktu paling lama lima (5) tahun sejak PP tersebut diundangkan.

PP No 49 Thn 2018 diundangkan pada 28 November 2018 maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian dilingkup instansi pemerintah terdiri dari dua jenis ; yaitu Pegawai negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berkaitan dengan hal di atas, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkup instansi masing-masing dengan demikian PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.

Namun yang menjadi polemik pasca keluarnya surat edaran tersebut, banyak tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintahan yang bukan bagian dari PNS dan PPPK, maka menjadi pasti setelah berlakunya surat edaran tersebut para tenaga kerja honorer akan mendapati nasib yang luntang lantung, untuk itu diharapkan pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk membuat skema agar para tenaga kerja honorer bias tetap bekerja.

Skema yang dimaksudkan salah-satunya adalah kebijakan atau regulasi yang tentu harusnya menguntungkan semua pihak. Jadi kami meminta pemerintah provinsi beserta pemerintah kabupaten agar kiranya melibatkan seluruh stakeholder untuk membicarakan hal ini secara serius.

Dari semua poin yang kami rekomendasikan di atas, kami dari aliansi tentu berharap penuh agar kiranya pemerintah segera meperhatikan dan serius menyikapinya, karena dengan demikian kita bisa melihat sejauh mana keberpihakan pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya.

Sekali lagi selamat datang Bapak Akmal Malik dan terima kasih telah menemui kami bersama Bapak A. Ibrahim Masdar, kami berharap kedepan bisa menghadirkan ruang-ruang diskusi yang berorientasi pada pembangunan daerah atau jika seluruh rekomendasi di atas hanya dijadikan bacaan semata, bisa jadi kita bertemu lagi di jalanan tentu dengan asap pekat ban mobil dan suara serak orator yang menggema.

ALIANSI MAHASISWA POLMAN

Berkomentarlah dengan tidak mengandung unsur SARA, menyinggung kelompok gender tertentu apalagi klub sepak bola, please jangan lakukan itu.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan tidak mengandung unsur SARA, menyinggung kelompok gender tertentu apalagi klub sepak bola, please jangan lakukan itu.

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama